Rabu, 25 Januari 2012

Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy RA


           Zainab binti Jahsy masih kerabat Nabi SAW, ia terhitung masih keponakan beliau, dan telah memeluk Islam pada masa-masa awal Islam didakwahkan di Makkah. Pada mulanya ia menikah dengan bekas budak dan anak angkat Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah. Zaid adalah kesayangan Nabi SAW, sehingga ia pernah menjadi anak angkat beliau, namanyapun sempat dinisbahkan kepada beliau, Zaid bin Muhammad, sampai kemudian turun larangan untuk menjadikan anak angkat seperti anak kandung. 
Pernikahan Zainab dengan Zaid tidak bisa terus berlangsung karena berbagai permasalahan, dan berakhir dengan perceraian.
Adat jahiliah untuk menjadikan anak angkat seperti anak kandung begitu mengakar, sehingga tidaklah mudah untuk menghapuskannya begitu saja. Karena itu Allah menurunkan perintah kepada Nabi SAW untuk menikahi Zainab binti Jahsy, janda bekas anak angkatnya tersebut (QS Al Ahzab 37). Dengan pernikahan ini, adat yang mengakar tersebut akhirnya bisa terkikis habis. Zainab merasa bangga dan istimewa dengan pernikahannya ini, sebab istri-istri Nabi SAW yang lain dinikahkan oleh wali-walinya, sedangkan ia dinikahkan langsung oleh Allah SWT dan diabadikan dalam al Qur'an.
Zainab lahir sekitar 17 tahun sebelum kenabian, dinikahi Nabi SAW pada bulan Dzulhijjah tahun 5 hijriah, yakni ketika berusia 35 tahun, dan wafat pada tahun 20 hijriah ketika berusia 50 tahun, pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab. Ia adalah istri Nabi SAW yang pertama kali meninggal setelah kewafatan beliau. Umar bin Khaththab sendiri yang menjadi imam shalat jenazahnya.
Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah SAW yang biasa bekerja dan menghasilkan uang dengan tangannya sendiri, bahkan hal itu telah dilakukannya sejak sebelum pernikahannya. Tetapi hasil kerjanya ini hanya digunakannya untuk bersedekah di jalan Allah, yakni membantu orang-orang miskin yang sangat membutuhkan dana dan kesulitan keuangan. Dalam kesehariannya ia tetap memilih hidup sederhana seperti dicontohkan Nabi SAW.
Ketika Rasulullah SAW akan wafat, para istri beliau ini bertanya tentang siapa di antara mereka yang paling dahulu menyusul beliau kembali ke hadirat Ilahy SWT, Nabi SAW bersabda, "Dia yang paling panjang tangannya."
Mereka pun saling mengukur tangan mereka dengan kayu. Tetapi ternyata yang wafat terlebih dahulu di antara mereka adalah Zainab binti Jahsy, padahal bukan dirinya yang tangannya paling panjang ketika diukur dengan kayu saat itu. Istri-istri Nabi SAW yang lainpun sadar bahwa yang dimaksud Nabi SAW dengan 'paling panjang tangannya' adalah yang paling banyak sedekahnya.
Semasa Umar bin Khaththab menjadi khalifah, kekayaan melimpah ruah memenuhi baitul mal, sehingga semua istri Nabi SAW diberi tunjangan sebesar 12.000 dirham setiap tahunnya. Ketika Zainab menerima tunjangan ini, ia menolaknya dan minta agar diberikan kepada istri-istri Nabi SAW lainnya saja. Ketika dijelaskan bahwa mereka juga memperoleh jumlah yang sama, ia begitu heran, sambil menutup mulutnya dengan ujung kain, ia hanya berkata, "Subkhanallah!!"
Ia memerintahkan utusan khalifah itu meletakkan uang di pojok kamar, dan menutupinya dengan kain tanpa sedikitpun menoleh pada tumpukan uang tersebut. Kemudian ia memerintahkan pembantunya, Barzah, untuk membagikan uang tersebut pada beberapa orang fakir miskin, janda dan anak yatim dengan menyebutkan jumlahnya masing-masing. Ketika uang tersebut tinggal sedikit, Barzah menyatakan keinginannya untuk memilikinya, dan Zainab berkata, "Ambillah sisa uang di bawah kain itu." 
Barzah mengambil dan menghitungnya, ternyata jumlahnya 84 dirham. Setelah habis dibagikan, Zainab kemudian berdoa, "Ya Allah, tahun depan, janganlah harta sebanyak itu akan datang kepada saya, yang kedatangannya bisa menyebabkan fitnah bagi saya."
Allah mengabulkan doanya. Sebelum pembagian tahun berikutnya, ia telah wafat, dan tidak meninggalkan sedikitpun harta dan uang di dalam rumahnya.         

1 komentar: