Sa’d bin Rabi’ adalah seorang
sahabat Anshar, pada masa awal hijrah ke Madinah, oleh Nabi SAW ia
dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf. Mendengar keputusan Nabi SAW itu, segera
saja ia berkata kepada Ibnu Auf, "Aku adalah orang Anshar yang paling
kaya, aku bagi dua hartaku dan separuhnya untukmu. Lihatlah istri-istriku, mana
yang engkau sukai akan aku ceraikan. Setelah usai iddahnya, engkau bisa
menikahinya…"
Abdurrahman bin Auf berterima
kasih atas tawarannya tersebut, tetapi ia tidak mau menerimanya. Ia minta
ditunjukkan pasar dan keesokan harinya ia berdagang di Pasar Qainuqa.
Pada perang
Uhud, Sa'd bin Rabi' mengalami sekitar tujuh puluh luka, baik karena pedang,
tombak ataupun anak panah. Dalam keadaan sekarat dimana nafasnya tinggal
satu-satu, datanglah Zaid bin Tsabit yang memang diperintahkan Rasulullah untuk mencarinya. Zaid berkata, "Wahai
Sa'd, sungguh aku diperintah Rasulullah SAW mencarimu, dan beliau mengirim
salam untukmu. Dan beliau bertanya kepadamu, bagaimana keadaanmu?"
Dengan sisa-sisa
kekuatannya, Sa'd berkata,
"Kesejahteraan
bagi Rasulullah dan bagimu juga. Katakan pada beliau, 'Wahai Rasulullah, aku
telah mencium baunya jannah.' Dan katakan kepada kaumku, orang-orang Anshar,
'Kalian tidak mempunyai alasan apapun untuk melepaskan diri dari Rasulullah, walaupun
kalian hanya bisa menggerakkan alis kalian…'."
Setelah itu,
Sa'd meninggal sebagai syahid dalam perang Uhud tersebut.
Sa’d wafat dengan
meninggalkan dua anak perempuan. Seperti kebiasaan jahiliah, saudara dari Sa'd
mengambil seluruh harta peninggalan Sa'd. Istri Sa'd, Amrah binti Hizam datang
kepada Nabi SAW dengan membawa putrinya, dan berkata, "Ya Rasulullah, dua anak wanita ini adalah putri Sa'd
bin Rabi, yang menyertai tuan dalam perang Uhud dan syahid disana. Paman kedua
anak ini mengambil harta bendanya tanpa meninggalkan sedikitpun bagi keduanya.
Padahal ia akan sulit mendapatkan jodohnya jika tidak memiliki harta."
Atas pernyataan
Amrah ini, Nabi SAW bersabda, "Allah akan memutuskan hukumNya."
Tidak lama berselang, turunlah ayat tentang hukum
waris, yakni Surah an Nisa ayat 11-12, dimana salah satunya mengatur hak anak
perempuan atas warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya. Inilah salah satu wujud
penghargaan Islam kepada wanita dan menghapuskan kebiasaan jahiliah yang
“menafikan” seorang anak wanita dalam hal harta warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar