Shafiyah binti
Huyyai bin Akhthab RA adalah seorang wanita Bani Israel, masih keturunan Nabi
Musa dan Nabi Harus AS. Dia adalah putri salah satu pemimpin Yahudi Khaibar,
Huyyai bin Akhthab. Ia telah menikah dua kali sebelum pernikahannya dengan Nabi
SAW. Suaminya yang pertama adalah Salam bin Masykam. Setelah berpisah dengan
Salam, ia dinikahi oleh Kinanah bin Abul Huqaiq ketika mulai berlangsungnya
Perang Khaibar.
Ia pernah bermimpi
melihat pecahan bulan jatuh ke pangkuannya. Ketika mimpi ini diceritakan kepada
ayahnya, dengan marah Huyyai menamparnya dan berkata, "Apakah engkau ingin
menikah dengan raja Madinah??"
Ketika
menjadi istri Kinanah, ia juga pernah bermimpi melihat matahari berada di dadanya.
Mimpi ini diceritakan pada suaminya, lagi-lagi ia hanya mendapat kemarahan dan
ucapan yang sama, "Sepertinya engkau ingin menikah dengan raja
Madinah..!!"
Ketika perang
Khaibar berakhir dengan menyerahnya orang-orang Yahudi, Shafiyah menjadi salah
satu tawanan. Suaminya, Kinanah dibunuh karena melakukan pengkhianatan atas
perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Ketika sahabat Dihyah al Kalbi
datang kepada Nabi SAW meminta hamba sahaya wanita, beliau memberikan Shafiyah
kepadanya.
Beberapa sahabat
Anshar yang melihat hal ini, datang kepada Nabi SAW dan memberikan pendapat dan
pandangannya, "Wahai
Rasulullah, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah (Dua kabilah Yahudi di Madinah),
akan merasa sangat tersinggung jika putri pemimpin Yahudi dijadikan seorang
hamba sahaya, karena itu, sebaiknya engkau menikahi Shafiyah saja."
Nabi SAW
memahami maksud sahabat-sahabatnya tersebut. Ia memanggil kembali Dihyah al
Kalbi dan Shafiyah, beliau memberikan uang tebusan kepada Dihyah untuk kebebasan
Shafiyah. Dalam riwayat lain, beliau memberikan atau menyuruh Dihyah memilih
wanita lain sebagai hamba sahayanya. Kemudian Nabi
SAW bersabda kepada Shafiyah, "Wahai Shafiyah, engkau sekarang bebas.
Engkau boleh kembali kepada kaummu, atau kalau engkau bersedia, masuklah ke
dalam agama Islam, dan aku akan menikahimu..!"
Mendengar
penawaran ini, dengan sukacita Shafiyah berkata, "Wahai Rasulullah, sudah
lama aku ingin menjadi istrimu sejak aku masih beragama Yahudi. Karena itu bagaimana
mungkin aku akan bisa berpisah denganmu, sedangkan saat ini aku telah memeluk
Islam..!"
Nabi
SAW pun menikahi Shafiyah, dengan mas kawin pembebasan dirinya status sahaya.
Dalam perjalanan pulang ke Madinah, di suatu tempat bernama Ash Shahba', Nabi
SAW mengadakan walimah atas pernikahannya dengan Shafiyah. Ummu Sulaim merias
Shafiyah dalam acara walimah ini. Nabi bersabda pada sahabat-sahabatnya, "Barang siapa memiliki
makanan, hendaklah dibawa kesini..!"
Diriwayatkan dari Shafiyah sendiri, bahwa ia dinikahi Nabi SAW ketika usianya belum genap 17 tahun, yakni pada tahun 7 hijriah, dan meninggal pada bulan Ramadhan tahun 50 hijriah, dalam usia 60 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar