Suatu ketika Hilal bin Umayyah
datang kepada Nabi SAW sambil mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan
Syarik bin Syahma. Dengan tegas beliau bersabda, "Apakah kamu bisa
mendatangkan saksi (sebanyak empat orang)? Jika tidak kamu mendapat Had
(hukuman cambuk) di punggungmu!!"
Dengan rasa
keberatan, Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami
melihat seorang laki-laki di atas istrinya, haruskan mencari saksi?"
Tetapi Nabi SAW
menegaskan bahwa begitulah yang diperintahkan oleh Allah, kemudian Hilal
berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, sesungguhnya saya benar,
dan Allah akan menurunkan sesuatu yang akan membebaskan punggungku dari
Had…"
Tidak berapa
lama berlalu, turunlah Jibril
AS sambil membawa firman Allah
surah an Nur ayat 6 - 9. Nabi SAW mengirimkan utusan untuk mendatangkan Hilal
dan istrinya. Beliau menjelaskan tentang ayat yang baru turun menyangkut mereka
berdua. Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah mengetahui, salah seorang di
antara kamu berdusta. Apakah ada di antara kalian yang akan bertobat…"
Hilal bersaksi
dan bersumpah tentang kebenarannya dirinya sebanyak empat kali, dan sumpah ke lima bahwa laknat Allah
akan turun kepadanya jika memang ia berdusta. Giliran istrinya yang berdiri dan
bersumpah, tetapi ketika akan bersumpah yang ke lima kalinya, ia sempat ragu dan melambat
sehingga orang-orang berfikir ia akan berubah fikiran dan bertobat. Tetapi
kemudian ia meneruskan sumpahnya dan berkata, "Saya tidak membuka aib
kaumku pada seluruh hari…"
Dengan adanya
ketentuan tersebut, yakni bersumpah sampai lima kali, Hilal terbebas dari hukuman dera
karena menuduh istrinya berzina tanpa empat saksi yang melihat perbuatannya.
Begitupun dengan istrinya, dengan bersumpah sebanyak lima kali, ia juga terbebas dari hukuman
rajam sampai mati walau mungkin ia benar-benar telah berzina. Dan urusannya
akhirnya terserah kepada Allah, apakah Allah akan menurunkan laknatnya, sesuai
dengan sumpah ke lima
yang diucapkan, atau Allah akan membukakan jalan taubat lain bagi dirinya.
Setelah itu
wanita tersebut pergi. Nabi SAW kemudian berkata, "Perhatikanlah istri
Hilal, jika ia melahirkan anak yang bercelak kedua matanya, besar pantat dan
kedua betisnya, maka anak itu adalah bagi Syarik bin Sahma (artinya, istri
Hilal benar-benar berzina)."
Ternyata wanita
tersebut melahirkan anak seperti yang digambarkan Nabi SAW, dan beliau
bersabda, "Seandainya tidak karena sesuatu yang telah lewat dalam
Kitabullah Ta'ala (yakni ketentuan sumpah sampai lima kali tersebut), niscaya ada urusan
antara aku dan wanita tersebut (yakni, istri Hilal tersebut akan dihukum rajam)."
Setelah
peristiwa tersebut, Hilal meminta ijin kepada Nabi SAW untuk menjatuhkan talak
(menceraikan) kepada istrinya, dan beliau membolehkannya.
Hilal bin
Umayyah adalah salah satu dari tiga sahabat yang tertinggal dari perang Tabuk,
yang mengakui dosa-dosanya. Taubatnya ditunda sampai 50 hari hingga Allah
sendiri yang mengampuninya dengan surah Taubah ayat 117 - 118. Dua orang
lainnya adalah, Ka'ab bin Malik dan Murarah bin Rabi'.
Setelah 40 hari diasingkan dari pergaulan kaum
muslimin lainnya, Nabi SAW memerintahkan agar Hilal menjauhi istrinya (tetapi
bukan menceraikannya). Istrinya ini, yang dinikahinya setelah menceraikan istri
sebelumnya yang dituduhnya berzina, datang kepada Nabi SAW meminta ijin beliau untuk
tetap merawat Hilal karena ia sudah tua dan lemah, serta tidak memiliki
pembantu. Beliau mengijinkannya tetapi dengan syarat tidak sampai
"kumpul". Istrinya menjamin hal itu takkan terjadi, karena hari-hari
Hilal sejak ketertinggalannya dalam perang Tabuk tersebut hanya dilalui dengan
menangis dan penyesalan tiada henti.
sekarang banyak orang2 yang mengaku beriman dengan seenaknya azza menuduh seorang muslimah jadi peliharaan seseorang, padahal jauh leib jelek dan hina daripada menuduh berzina.
BalasHapusseharusnya mereka itu di cabuk 160 cabukan di punggungnya.
Terima kasih moga Allah memberi kebajikan..
BalasHapus