Uqbah bin Harits, kunyahnya Abu
Sirwa'ah, suatu ketika menikah dengan putri dari Abu Ihab bin Aziz. Setelah
beberapa waktu berlalu, seorang wanita agak tua datang menemuinya dan berkata,
"Sesungguhnya saya dahulu pernah menyusui engkau, dan aku juga pernah
menyusui wanita yang menjadi istrimu itu..!!"
Uqbah kaget dengan pengakuan wanita
tersebut. Itu artinya ia dan istrinya masih saudara sesusuan, dengan demikian
sebenarnya mereka masih "mahram" dan dilarang menikah. Uqbah berkata,
"Saya tidak tahu bahwa kamu dahulu menyusui saya, dan kamu tidak pernah
memberitahukannya kepadaku!!"
Uqbah bergegas pergi ke Madinah
menemui Nabi SAW untuk menceritakan permasalahannya tersebut, dan beliau
bersabda, "Bagaimana lagi, sedangkan hal itu telah jelas
(hukumnya)….!!"
Uqbah tidak banyak bertanya lagi.
Setelah mengucap terima kasih dan salam, ia bergegas pulang ke tempat
tinggalnya, kemudian menceraikan istrinya. Walau sebenarnya ia masih sangat
mencintai istrinya, dan pernikahannya belum berlangsung lama, tetapi pilihan
untuk menjalani pernikahan sesuai petunjuk syariat Rasulullah SAW adalah
pilihan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Beberapa waktu kemudian, setelah iddahnya
habis, bekas istrinya yang masih saudara sesusunya itu menikah lagi dengan
orang lain.
Ya harus cerai. Dalam hal ini tak ada despensasi donk....
BalasHapus