Rabu, 01 Oktober 2014

Uqbah bin Harits RA

Uqbah bin Harits, kunyahnya Abu Sirwa'ah, suatu ketika menikah dengan putri dari Abu Ihab bin Aziz. Setelah beberapa waktu berlalu, seorang wanita agak tua datang menemuinya dan berkata, "Sesungguhnya saya dahulu pernah menyusui engkau, dan aku juga pernah menyusui wanita yang menjadi istrimu itu..!!"
Uqbah kaget dengan pengakuan wanita tersebut. Itu artinya ia dan istrinya masih saudara sesusuan, dengan demikian sebenarnya mereka masih "mahram" dan dilarang menikah. Uqbah berkata, "Saya tidak tahu bahwa kamu dahulu menyusui saya, dan kamu tidak pernah memberitahukannya kepadaku!!"
Uqbah bergegas pergi ke Madinah menemui Nabi SAW untuk menceritakan permasalahannya tersebut, dan beliau bersabda, "Bagaimana lagi, sedangkan hal itu telah jelas (hukumnya)….!!"
Uqbah tidak banyak bertanya lagi. Setelah mengucap terima kasih dan salam, ia bergegas pulang ke tempat tinggalnya, kemudian menceraikan istrinya. Walau sebenarnya ia masih sangat mencintai istrinya, dan pernikahannya belum berlangsung lama, tetapi pilihan untuk menjalani pernikahan sesuai petunjuk syariat Rasulullah SAW adalah pilihan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Beberapa waktu kemudian, setelah iddahnya habis, bekas istrinya yang masih saudara sesusunya itu menikah lagi dengan orang lain.

1 komentar:

  1. Ya harus cerai. Dalam hal ini tak ada despensasi donk....

    BalasHapus