Maimunah
binti Harits RA nama aslinya adalah Barrah, nama Maimunah diberikan Rasulullah
SAW setelah beliau menikahinya. Dua orang saudaranya menjadi istri paman Nabi
SAW, yaitu Ummu Fadhl Lubabah binti Harits menjadi istri Abbas RA, dan Salma
binti Harits menjadi istri Hamzah RA. Ayahnya adalah Harits bin Hazn. Ia juga
masih termasuk bibi dari Khalid bin Walid dari pihak ibu. Menurut sebagian
riwayat, sebelumnya ia telah menikah dua kali, salah satunya dengan Abu Rahn
bin Abdul Uzza. Setelah menjadi janda, ia menyerahkan urusannya kepada Abbas,
suami saudaranya.
Nabi
SAW melaksanakan Umrah Wadha pada tahun 7 hijriah, sebagai pelaksanaan salah
satu klausul perjanjian Hudaibiyah. Beliau tinggal selama tiga hari dan
sebagian besar penduduk Makkah tinggal di luar kota , sehingga kaum muslimin bebas
melaksanakan aktivitas dan ibadah, seperti ketika di Madinah. Ternyata keadaan
ini menarik perhatian orang-orang Makkah, sehingga ada yang kemudian memeluk
Islam, salah satunya adalah Barrah. Karena keislamannya ini, Abbas menemui
Rasulullah SAW, dan meminta beliau untuk bersedia menikahi Barrah. Ternyata beliau
menyetujui permintaan pamannya ini, dan memberikan mas kawin sebesar 400
dirham.
Saat itu Nabi
SAW dan kaum muslimin telah tiga hari berada di Makkah, datanglah Suhail bin
Amr dan Huwaithib bin Abdul Uzza dan meminta beliau dan rombongan dari Madinah
untuk segera meninggalkan Makkah. Beliau meminta tangguh beberapa hari untuk
melaksanakan walimah dan perjamuan pernikahannya dengan Barrah, sekaligus
mengundang mereka untuk hadir, tetapi permintaan ini ditolak. Akhirnya
rombongan dari Madinah keluar dari kota
Makkah, dan menetap di suatu tempat bernama Sarif selama beberapa hari. Beliau
meninggalkan pembantunya, Abu Rafi' RA di Makkah, dan diminta membawa Maimunah
menyusul rombongan Nabi SAW. Ketika mereka berdua sampai di Sarif,
pernikahanpun dilangsungkan, dan beliau mengganti nama Barrah dengan Maimunah.
Maimunah menikah
dengan Nabi SAW pada bulan Dzulqaidah tahun 7 hijriah, ketika itu ia berusia 26
tahun. Ia meninggal pada tahun 51 hijriah ketika berusia 71 tahun di Sarif,
tempat ia disusulkan dan dinikahi dengan Nabi SAW, dan dimakamkan disana.
Tetapi sebagian riwayat menyebutkan ia wafat pada tahun 61 hijriah pada usia 81
tahun.
Aisyah RA
menyatakan bahwa di antara istri-istri Nabi SAW lainnya, Maimunah adalah wanita
yang paling salehah, dan sangat menjaga hubungan silaturahmi. Maimunah juga
selalu menyibukkan diri dengan shalat dan pekerjaan rumah tangganya. Para ahli sejarah sepakat, bahwa Maimunah adalah istri
yang terakhir dinikahi Nabi SAW.
Suatu ketika
Maimunah memerdekakan budak perempuannya, tetapi ia lupa tidak meminta ijin
dahulu kepada Nabi SAW. Saat itu memang bukan sedang gilirannya didatangi
beliau, sementara niatnya untuk memerdekakan telah begitu menguat, sehingga
begitu saja ia melakukannya. Ketika tiba giliran Nabi SAW mengunjunginya, ia
berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah tuan telah merasa bahwa
saya telah memerdekakan budak perempuan saya?"
"Apakah
engkau telah melakukannya?" Tanya Nabi SAW.
"Sudah…!!"
Kata Maimunah.
Memang, Nabi SAW selalu memotivasi siapapun, apalagi
keluarga dekat termasuk istri-istri beliau untuk tidak menunda-nunda jika ingin
berbuat kebajikan. Tetapi dalam kasus ini, beliau melihat ada manfaat yang
lebih besar dari apa yang telah dilakukan oleh Maimunah, yakni membantu
meringankan beban kerabatnya. Beliau bersabda, "Seandainya budak tersebut
engkau berikan kepada bibimu, niscaya engkau memperoleh pahala yang lebih besar….!!"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar