Ummu Hakim binti
Harits bin Hisyam telah memeluk Islam ketika suaminya, Ikrimah bin Abu Jahal
masih musyrik. Saat Fathul Makkah, suaminya itu berusaha melarikan diri ke
Yaman karena takut akan dibunuh. Ummu Hakim menemui Nabi SAW untuk meminta
jaminan keselamatan bagi suaminya, dan beliau menyetujuinya.
Ummu Hakim
berangkat ke pesisir Tihamah untuk menyusul suaminya, ia disertai seorang budak
Ikrimah yag berbangsa Romawi. Di tengah perjalanan, budak Rumawi tersebut
berusaha mencabuli kehormatannya. Ketika sampai di tempat bani Akk, ia
berteriak minta tolong, dan orang-orangpun menangkap budak tersebut dan mengikatnya
di tempat itu.
Ummu Hakim
melanjutkan perjalanan ke pesisir, ia melihat suaminya terlibat perdebatan
dengan sang nakhkoda ketika akan naik kapal. Ia berseru kepada suaminya,
"Wahai putra pamanku, aku telah datang kepadamu dari sisi orang yang
paling banyak menyambung silaturahmi, sebaik-baiknya manusia dan
semulia-mulianya manusia, janganlah engkau binasakan dirimu sendiri."
Setelah dekat,
ia berkata lagi, "Sesungguhnya aku telah meminta jaminan keselamatan
untukmu dari Rasulullah SAW."
Akhirnya Ummu
Hakim berhasil membujuk suaminya untuk kembali ke Makkah. Ketika diceritakan
perilaku budak Romawinya, Ikrimah menjadi marah dan ketika sampai di tempat
Bani Akk dimana budak tersebut ditahan, ia membunuhnya.
Sesampainya di
Makkah, Ikrimah menemui Nabi SAW, menanyakan banyak hal tentang Islam dan
akhirnya berba'iat memeluk agama yang selama ini dimusuhinya. Dalam
keislamannya ini, Ikrimah selalu ikut berjuang untuk menegakkan kalimat Ilahi,
jauh lebih hebat dibanding ketika ia
dahulu memusuhinya, baik dengan harta ataupun jiwanya, dan akhirnya
memperoleh syahidnya pada masa khalifah Abu Bakar. Sebagian riwayat menyebutkan
ia syahid pada Perang Yarmuk pada masa Umar bin Khaththab.
Setelah kematian
suaminya, Ikrimah, Ummu Hakim dinikahi oleh Khalid bin Sa'id dalam suatu perjalanan
pertempuran melawan tentara Romawi, di suatu tempat bernama Marjush Shafar.
Memasuki malam pengantin, ketika akan dipergauli suaminya, Ummu Hakim berkata,
“Tundalah hingga kita selesai memerangi pasukan Romawi!!”
Khalid bin Sa’id
berkata, “Aku mempunyai firasat akan memperoleh syahid dalam pertempuran esok
hari, karena itu kita tidak mempunyai kesempatan yang lain lagi!!”
Ummu Hakim
memenuhi permintaan suaminya. Setelah menghabiskan malam pengantin di dalam
tenda sederhana, keesokan harinya Khalid menerjunkan diri dalam pertempuran
dengan perkasa dan akhirnya menemui syahidnya.
Mendengar
kematian suaminya, Ummu Hakim membongkar tenda dan mengemasi barang- barangnya.
Dengan sebuah patok tenda, ia ikut ikut terjun dalam pertempuran dan berhasil
membunuh tujuh tentara Romawi dengan tangannya sendiri. Sungguh suatu semangat
keislaman susah dicari tandingannya, dari seorang wanita yang baru saja
ditinggal mati suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar