Rabu, 07 Mei 2014

Khaulah binti Tsa'labah RA

Khaulah binti Tsa'labah adalah istri dari Aus bin Shamit, saudara dari Sahabat Ubadah bin Shamit. Suatu ketika dalam suatu perselisihan pendapat, Aus "menzhihar" Khaulah, yakni ia berkata kepada istrinya, "Engkau bagiku adalah seperti punggung ibuku..!"
Itu adalah ungkapan masyarakat Arab jahiliah yang mengharamkan dirinya untuk mempergauli istrinya, yang artinya menjatuhkan thalaq/cerai. Karena peristiwa tersebut, Khaulah mengadukan sikap suaminya kepada Nabi SAW, ia berkata kepada beliau, "Ya Rasulullah, masa mudaku telah berlalu, perutku telah keriput, aku telah tua bangka dan tidak akan bisa melahirkan anak, tetapi suamiku telah menzhiharku…!!"
Rasulullah SAW tidak bisa berkomentar banyak, kecuali menyatakan bahwa Khaulah telah haram bagi Aus, suaminya tersebut, sesuai dengan kebiasaan masa jahiliah. Memang belum ada aturan khusus tentang zhihar ini dalam Al Qur'an. Tampaknya Khaulah tidak cukup puas dengan penjelasan Rasulullah SAW, tetapi ia juga sadar bahwa tidak mungkin "memaksa" beliau memberi keputusan kalau tidak ada wahyu yang turun. Karena itu dengan gencar ia berdoa, "Ya Allah, aku mengadukan persoalanku kepada-Mu!!"
Ia terus menerus memanjatkan doanya tersebut, sampai akhirnya Rasulullah SAW memanggilnya dan menyatakan telah turun wahyu tentang persoalannya tersebut, yakni Surat al Mujadalah ayat 1 - 6. Intinya adalah zhihar itu perbuatan yang munkar dan dusta yang sangat terlarang, tetapi tidak berarti jatuhnya thalaq atau cerai seperti kebiasaan jahiliah. Hanya saja seorang suami yang terlanjur "menzhihar" istrinya tetap terlarang mempergaulinya sampai ia membayar kafarat, yakni memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Ketika Nabi SAW memerintahkan Khaulah memberitahukan suaminya, Aus bin Shamit, membayar atau melaksanakan kafarat tersebut, ia berkata, "Wahai Rasulullah, ia tidak mempunyai budak untuk dibebaskan, ia juga tidak akan mampu berpuasa seperti itu karena telah tua, ia-pun tidak memiliki harta untuk memberi makan 60 orang miskin…!"
Nabi SAW tersenyum mendengar penjelasan Khaulah, dan bersabda, "Aku akan membantu separuh dari keseluruhan kurma yang harus disedekahkan suamimu..!!"
"Saya juga akan membantu separuhnya lagi, ya Rasulullah..!!" Kata Khaulah pula.
Sekali lagi Nabi SAW tersenyum. Sungguh tipikal seorang istri yang shalihah, walau ia telah "disisihkan" dan disakiti, tetap saja ia membantu kesulitan suaminya demi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Beliau bersabda lagi, "Baiklah, sedekahkanlah itu atas nama suamimu, kemudian nasehatilah anak pamanmu (suamimu) itu, dengan nasehat yang baik (dengan menyampaikan wahyu yang turun ini)…!!"
Dalam suatu kesempatan di masa khalifah Umar, Khaulah pernah menghentikan Amirul Mukminin yang terkenal adil itu di jalan, dan berkata, "Wahai Umar, dulu akulah orang yang menjagamu di Pasar Ukazh selagi engkau sebagai Umair (Umar kecil) yang menggembala onta dengan tongkatmu. Sekarang engkau telah menjadi Umar yang bergelar Amirul Mukminin, karena itu hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dalam menangani urusan rakyat…."
Khaulah juga menambahkan berbagai macam nasehat kepada Umar sang Khalifah, yang hanya berdiri menunduk mendengarkan dengan cermat semua nasehat itu. Sampai akhirnya seorang lelaki bernama al Jarud yang menyertai Umar berkata memotong ucapannya, "Wahai perempuan, sungguh engkau telah terlalu banyak bicara kepada Amirul Mukminin…!!"
Tetapi Umar justru menyalahkan Al Jarud, katanya, "Biarkanlah dia, tahukah engkau siapa dia? Dia adalah Khaulah, yang pengaduannya didengar Allah dari atas langit yang ke tujuh, karena itu amat patut jika Umar mendengarkan nasehatnya…!!"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar